Salah satu keputusan yang dilakukan oleh wakil ketua, Minhajuddin Ahmad pada periode Erna Rasyid Taufan adalah mengeluarkan surat keputusan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai kepala pusat pendidikan dan latihan cabang (Pusdiklatcab) Pramuka Parepare.
“Pengurus Kwarcab Pramuka yang tidak pernah dilantik tidak mempunyai kewenangan membentuk wadah organisasi dibawah kwarcab seperti Pusdiklatcab.
Anehnya, wakil ketua mengeluarkan SK dan mengangkat dirinya kapusdiklatcab tanpa musyawarah pelatih,” kata Muhlis.
Mantan Kepala Dinas di beberapa instansi Pemkot Parepare selama 20 tahun ini, juga menyoroti pelaksanaan Muscab Pramuka Parepare baru-baru ini yang tidak sesuai AD/ART Gerakan Pramuka sesuai pasal 86 ayat 8, pasal 8 ayat 3, pasal 90 ayat 2 dan 5, serta pasal 97 ayat 3.
“Muscab kwarcab Pramuka Parepare harus sesuai AD/ART Gerakan Pramuka yang dihadiri unsur kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan dan peserta dari cabang dan ranting yang memiliki hak pilih,” terang Muhlis. (Dulkin)
















