Home / Sulsel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Dua Periode Pengurus Pramuka Parepare Tanpa Legalitas

Salah satu keputusan yang dilakukan oleh wakil ketua, Minhajuddin Ahmad pada periode Erna Rasyid Taufan adalah mengeluarkan surat keputusan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai kepala pusat pendidikan dan latihan cabang (Pusdiklatcab) Pramuka Parepare.

“Pengurus Kwarcab Pramuka yang tidak pernah dilantik tidak mempunyai kewenangan membentuk wadah organisasi dibawah kwarcab seperti Pusdiklatcab.
Anehnya, wakil ketua mengeluarkan SK dan mengangkat dirinya kapusdiklatcab tanpa musyawarah pelatih,” kata Muhlis.

Baca Juga:  Digelar Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama

Mantan Kepala Dinas di beberapa instansi Pemkot Parepare selama 20 tahun ini, juga menyoroti pelaksanaan Muscab Pramuka Parepare baru-baru ini yang tidak sesuai AD/ART Gerakan Pramuka sesuai pasal 86 ayat 8, pasal 8 ayat 3, pasal 90 ayat 2 dan 5, serta pasal 97 ayat 3.

Baca Juga:  Sejumlah Perwira Polres Wajo di Mutasi

“Muscab kwarcab Pramuka Parepare harus sesuai AD/ART Gerakan Pramuka yang dihadiri unsur  kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan dan peserta dari cabang dan ranting yang memiliki hak pilih,” terang Muhlis.  (Dulkin)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkab dan KONI Wajo Luncurkan Maskot Porprov 2026, Tegaskan Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Sulsel

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026

Sulsel

Ketika Senyum Anak-Anak Mekar di Serambi Masjid

Sulsel

Rezeki Nur Bersama Dinas DP3A Kota Makassar Perkuat Pengawasan Angkatan VIII TA 2026

Sulsel

Gelar Pengawasan Angkatan VIII, Odhika Cakra Ajak Masyarakat Berikan Saran dan Kritik Membangun

Sulsel

Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run 2026

Sulsel

Munafri Ingin RT/RW Jadi Pusat Pemberdayaan Warga Lewat Pengelolaan Sampah

Sulsel

Jejak Dakwah dari Tanah Sudan Menyapa Jamaah Masjid Besar Al-Abrar