Home / Sulsel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Dua Periode Pengurus Pramuka Parepare Tanpa Legalitas

MEDIASINERGI.CO PAREPARE — Selama sembilan tahun, Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Parepare, tidak memiliki legalitas, sehingga semua keputusan yang dikeluarkan tidak sah, ini dikatakan Korps Pelatih Pramuka, Drs. Muhlis Salam kepada media ini sore tadi, Kamis, 21 Agustus 2021.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja di Wajo, Anggota Komisi VIII DPR RI Sosialisasi Pilar Kebangsaan

Menurut Muhlis, kepengurusan era Minhajuddin Ahmad selama lima tahun,  kemudian Erna Rasyid Taufan selam empat tahun, seharunya tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan mengatasnamakan Kwarcab Parepare, karena tidak pernah dilantik.

“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, hasil muscab pengurus Kwarcab Pramuka yang baru, selama belum dikukuhkan atau dilantik, maka tidak dibenarkan melaksanakan tugas dan mengeluarkan keputusan,” terang Muhlis.

Baca Juga:  Jelang Hari Jadi Kabupaten Takalar ke-64, Setiawan Aswad Serahkan 110 Sertifikat Gratis untuk Warga

Beberapa keputusan yang dilakukan pengurus tersebut berbenturan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

Sulsel

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak Tiga Titik di Tallo Berjalan Tertib dan Lancar

Sulsel

Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Jumat Bersih

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan