MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, SE, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, Angkatan IX, di Karebosi Premier Hotel, Minggu 21 September 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini 2 narasumber, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dr. Nursaidah Sirajuddin, dan Ulil Adjwa, serta dihadiri konstituen dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Dalam sambutannya, Adi Akbar mengatakan bahwa pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda perlindungan perawat karena keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas.
“Latar belakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit, di mana perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” ujar Adi Akbar, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS ini.
Dirinya menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Tidak jarang pasien hingga keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai.
“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dr. Nursaidah Sirajuddin menyampaikan bahwa perawat merupakan garda terdepan di rumah sakit.
















