MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalui Bidang Terminal, Parkir, dan Audit Inspeksi (TPAI) melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan pada beberapa titik ruas padat, seperti di Jalan Sudirman, Sunu, dan Teuku Umar, Rabu 08 Oktober 2025.
Penertiban dilakukan dengan cara memasang kunci roda (wheel clamp) pada kendaraan yang parkir sembarangan, terutama truk dan mobil besar yang menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Kasi Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, Evi Siregar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Makassar.
“Kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Ini menjadi perhatian khusus kami, terutama di titik-titik yang sering padat kendaraan,” ujar Evi Siregar di lokasi kegiatan.
Ia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan di tiga ruas jalan tersebut, tetapi juga akan diperluas ke wilayah lain yang kerap menjadi sumber kemacetan akibat parkir liar.
















