Home / Hukum & Kriminal / Sulsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:58 WIB

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

*Lindungi Anak dari Eksploitasi dan Perdagangan Orang

MEDIASINERGI.COM MAKASSAR — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Eksploitasi Anak (KOMPAK) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang bekerja di Delta Spa, sebuah tempat spa dan pusat kebugaran untuk laki-laki yang telah terdaftar secara resmi oleh dinas/kementrian terkait.

Kematian anak ini bukanlah insiden tunggal, tetapi cermin dari praktik eksploitasi anak, kekerasan berbasis gender, dan perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di ruang-ruang yang seharusnya diawasi negara.

Berdasarkan temuan lapangan dan informasi yang diterima, korban diketahui mulai bekerja di Delta Spa sejak berusia 13 tahun. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia pada 2 Oktober 2025 dan masih berusia 14 tahun. Atas kejadian kasus tersebut, keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Presiden: Pers Bertanggungjawab Menangkal Berita Bohong

Dalam proses yang sedang berjalan, ditemukan KTP dengan identitas yang bukan milik korban, yang memperkuat dugaan terjadi pemalsuan identitas untuk meloloskan perekrutan anak di bawah umur supaya legal secara administratif.

Laporan polisi yang sudah dilakukan oleh keluarga tempo hari, telah dicabut oleh keluarga korban melalui surat permohonan yang dikirim ke Polres Jakarta Selatan per 13 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga:  Memenuhi Persyaratan, Bupati Orang Pertama yang Disuntik Vaksin di Wajo

Pencabutan laporan tersebut dilatarbelakangi oleh ‘kesepakatan damai’ antara keluarga korban dan pihak pelaku. Namun, hal ini perlu dilihat secara seksama dengan memerhatikan kondisi sosial ekonomi keluarga korban seperti dugaan tekanan, akses informasi dan perlindungan hukum yang terbatas yang dapat menjadi penghambat keluarga untuk mengakses keadilan yang subtantif.

Terlepas dari laporan keluarga yang telah memohon untuk mencabut laporan, hal ini bukanlah alasan untuk memberhentikan proses hukum yang seharusnya tetap berjalan.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

Sulsel

TSN II SMADA Makassar Sukses Digelar, Munafri Sampaikan Apresiasi untuk Alumni

Sulsel

Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Munafri: Kekuatan Jejaring Alumni Bangun Masa Depan Generasi

Sulsel

Munafri: Tudang Sipulung SMADA Jadi Wadah Lahirkan Gagasan untuk Bangun Kota Makassar

Sulsel

Lama Terkatung-katung, GMTD Resmi Serahkan PSU 7 Klaster di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar

Sulsel

Pengajian Rutin RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar Bahas Keteladanan Ibadah Nabi Ibrahim

Sulsel

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Munafri: Entrepreneur dan Ilmu Hukum Jadi Kunci Kemajuan Makassar

Sulsel

Ray Suryadi Arsyad Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Tallo dan Ujung Tanah