Home / Sulsel

Kamis, 20 November 2025 - 14:33 WIB

Pemkab Takalar, Kejati dan Pemprov Sulsel Lakukan Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus (Daeng Manye), MM, turut hadir dalam penandatangan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kab/Kota se-Sulawesi Selatan, terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan, di Wilayah Provinsi Sulsel.

Baca Juga:  Danny Pomanto Paparkan Makassar Low Carbon City di Kuliah Perdana Mahasiswa Pasca Sarjana Arsitektur dan Rancang Kota SAPPK ITB

Kegiatan berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis 20 November 2025.

Baca Juga:  Sah, DPRD Wajo Tetapkan Perda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018

Kerja sama ini adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebuah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Buka Muscab HNSI Makassar, Munafri Tegaskan Perhatian Pemkot pada Ekonomi Pesisir

PINRANG

Bupati Pinrang Serahkan Secara Simbolis Kendaraan Operasional Pendukung Koperasi Merah Putih

Sulsel

Munafri Tepati Janji Politik: Beban Warga Diringankan, 9307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah

Sulsel

Tampil Tak Terkalahkan, Wajo Lolos ke Perdelapan Final Piala Gubernur 2026

Sulsel

Sudah 5123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang

Sulsel

Wali Kota Munafri Perluas Penerima Sampah Gratis di Tamalanrea

SOPPENG

PWI Sulsel Sinergi Bersama RRI, TVRI, dan ANTARA demi Dorong Pemberitaan Berkualitas

Sulsel

Tim Baksos IARMI Sulsel Bantu Sandang dan  Sembako Warga  RW 4 Kompleks Kusta Jongaya Makassar