MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menetapkan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo tahun anggaran 2018 melalui rapat paripurna DPRD Wajo Selasa 09 Juli 2019 di Gedung Utama Lantai II DPRD Wajo.
Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pemkab Wajo dan DPRD Wajo dalam hal ini ditandatangani oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi, Wakil Ketua I H. Risman Lukman dan Wakil Ketua II Rahman Rahim.
Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi mengatakan dengan disetujuinya Perda ini sebagai dasar hukum, sehingga apa yang diharapkan dapat berhasil dan berdaya guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Wajo pada umumnya.
Sementara Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam pendapat akhirnya menjelaskan, Ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku serta telah memenuhi kaidah standar akuntansi pemerintahan.
Dia mengatakan, Ranperda ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK yang terdiri dari laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo, anggaran lebih, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.