MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang terbuka. Langkah itu ditunjukkan melalui gelaran diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari OPD, akademisi, perbankan, BUMD, kepala desa, parpol, hingga insan pers dan LSM, Rabu, 26 November 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo.
Dalam forum tersebut, moderator Ardiansyah Rahim menegaskan bahwa diskusi publik merupakan tahapan krusial yang tidak boleh dilewati dalam penyusunan regulasi daerah. Partisipasi masyarakat, kata dia, merupakan roh dari perumusan Perda KIP.
“Ranperda ini urgent. Masyarakat perlu terlibat agar regulasi yang kita hasilkan benar-benar menjawab kebutuhan publik,” ujar Ardiansyah, yang turut menjadi penyusun Naskah Akademik Ranperda KIP.
Ia menilai kehadiran Perda KIP sangat mendesak, sejalan dengan kebutuhan memperkuat praktik pemerintahan yang transparan dan akuntabel. DPRD Wajo, kata Ardiansyah, menunjukkan komitmen serius dengan mendorong regulasi yang memberi ruang luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa Ranperda KIP telah tercantum dalam Propemperda 2025 dan disusun sesuai mekanisme yang diatur UU No. 12 Tahun 2011 serta Permendagri No. 80 junto 120.
















