MEDIASINERGI.CO WAJO — Malam Jumat 5 Desember 2025, di perairan Dusun Saloppokko, Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, berubah menjadi arena operasi taktis aparat gabungan.
Pada pukul 22.00 WITA, tim yang terdiri dari Satpol PP–Damkar, Dinas Perikanan, dan Polsek Sabbangparu bergerak cepat menyisir area yang kerap disinyalir menjadi lokasi penggunaan alat tangkap ilegal.
Gerakan senyap itu berbuah hasil. Dua nelayan tertangkap basah sedang mengoperasikan strom—alat setrum ikan yang dikenal merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan populasi perikanan. Dua set alat ilegal langsung disita di lokasi, sementara pelaku digiring untuk pendataan dan penindakan awal.
















