Home / Sulsel

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11 WIB

Bukan IYL, Penasehat Hukum: Uang Diserahkan ke Pemilik Lama

MEDIASINERGI.CO — Penasehat Hukum Irman Yasin Limpo (IYL), Muhammad Nur Salam, angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Makassar, dengan termohon Polda Sulsel.

Kasus ini berawal dari jual beli yayasan antara IYL dengan pemilik lama Andi Baso, yang juga melibatkan pelapor Bahar Ngitung.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Siap Tampung Aspirasi Buruh

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan oleh Polda Sulsel kepada kliennya adalah Pasal 378 dan Pasal 266.

“Pasal 378 itu penipuan, serangkaian kata-kata bohong. Sementara yang jadi pokok pembelaan kita, karena yang terima uang itu meninggal dunia,” jelas Salam, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jum’at 19 Desember 2025.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Dihadiri Wabup, Polres Soppeng Gelar Tausiah dan Doa Bersama Dipimpin Ustaz Das’ad Latif

PINRANG

UPT SDN 13 Pinrang Terus Berbenah

Sulsel

Munafri Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga Kepulauan

Sulsel

Tak Hanya Kirim Tangki, Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor Dalam Atasi Kekeringan

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan dan Ajak Mahasiswa Baru Manfaatkan Fasilitas MCH dan Lontara Plus

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026