MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memanggil Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar untuk meminta klarifikasi terkait proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang dinilai menimbulkan kebingungan dan keluhan di kalangan kepala sekolah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, DPRD Makassar menegaskan agar segera dibuka posko pengaduan guna menampung laporan kepala sekolah yang merasa dirugikan atau menemukan kejanggalan dalam tahapan seleksi.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan, dari hasil pertemuan terungkap bahwa banyak kepala sekolah tidak terpanggil ke tahapan lanjutan bukan karena faktor kesengajaan, melainkan akibat tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi.
“Dari pertemuan tadi, memang ada banyak kepala sekolah yang tidak dipanggil ke tahap selanjutnya, karena ada beberapa kriteria yang tidak terpenuhi,” ujar Ketua Komisi D saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025.
Ia menjelaskan, proses seleksi kepala sekolah saat ini menggunakan sistem pemberkasan mandiri. Seluruh data diinput langsung oleh calon peserta dan diverifikasi secara otomatis oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan.
“Pemberkasan itu diinput sendiri oleh calon kepala sekolah dan diverifikasi langsung oleh Pusdatin. Jadi bukan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Kalau tidak terverifikasi atau tidak lulus di Pusdatin, otomatis tidak akan terpanggil ke tahap wawancara,” jelasnya.
Terkait isu adanya kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode, namun masih mengikuti seleksi, DPRD Makassar menegaskan hal tersebut akan menjadi perhatian serius. Dinas Pendidikan diminta melakukan kajian mendalam terhadap peserta yang diduga melanggar ketentuan.
“Kalau memang sudah menyalahi aturan, kami minta direkomendasikan untuk digugurkan secara manual. Dinas Pendidikan juga harus menyurat ke Pusdatin jika ada kesalahan dalam pemberkasan,” tegas Ketua Komisi D.
Ia juga merespons informasi adanya peserta yang disebut tidak mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) namun dinyatakan lolos hingga tahap wawancara.
















