MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar belakangan terakhir bukanlah upaya penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Mulai dari bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase, seluruhnya ditata secara bertahap dan terukur.
Dalam penertiban relokasi dilakukan pihak Kecamatan dan gabungan Satpol PP dan aparat melalui pendekatan humanis dan persuasif. Setiap proses diawali dengan edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis, sebelum akhirnya dilakukan relokasi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, merupakan bagian dari upaya penataan kota agar persimpangan jalan dan ruang publik menjadi hak setiap warga untuk digunakan secara bebas, aman, dan lancar.
Munafri menekankan bahwa kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silahkan mencari nafkah, silahkan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” imbuh Appi, Sabtu 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki, terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase yang tertutup, serta kondisi wajah kota yang dinilai semakin semrawut.
Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, dan ruang kota ditata agar lebih rapi serta berestetika.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.
“Sejumlah titik telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ad solusi kami siapkan,” tuturnya.
Misalnya, relokasi PKL di depan Asrama Haji dan GOR, pedagang diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR.
Sementara PKL di Jalan Saripa Raya di Kecamatan Panakkukang diberikan solusi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sedangkan PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS.
Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Sementara PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD dikawasan MNEK serta di area CFD Jalan Jenderal Sudirman.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Jadi penataan lapak diatas trotoar belakangan ini, penertiban yang mengedepankan solusi serta penataan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tutupnya.
Diketahui, penertiban lapak liar diatas trotoar sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Adapun titik lokasi sudah ditertibkan yakni.
PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan, sehingga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Adapun lokasi lain, penertiban PKL di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Lapak PKL juga berdiri diatas saluran drainase, serta menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang olahraga dan ruang publik.
Selanjutnya, penertiban PKL juga di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, kawasan Jalan Poros Asrama Haji selama ini dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji. Lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun di atas saluran drainase.
















