Home / Daerah / Sulsel

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:26 WIB

DPRD Pinrang Serahkan Hasil Reses kepada Pemerintah Daerah

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Sakkairfandi menyerahkan hasil Reses kepada Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP.,M.Si, disaksikan Sekwan Pinrang, Syamsumarlin, SS.,M.Si, serta Kepala Bapperida, A. Fakhruddin, S.Sos.,M.Si

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Sakkairfandi menyerahkan hasil Reses kepada Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP.,M.Si, disaksikan Sekwan Pinrang, Syamsumarlin, SS.,M.Si, serta Kepala Bapperida, A. Fakhruddin, S.Sos.,M.Si

MEDIASINERGI.CO

PINRANG – DPRD Kabupaten Pinrang menyerahkan secara resmi hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses oleh 40 Anggota DPRD Kabupaten Pinrang di dapilnya masing-masing.

Hasil reses tersebut yang merupakan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kabupaten Pinrang diserahkan oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi kepada Pemerintah Daerah dan diterima oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat, 20 Februari 2026, bertempat di ruang rapat paripurna.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP.,M.Si, Sekwan Pinrang, Syamsumarlin, SS.,M.Si, Kepala Bapperida, A. Fakhruddin, S.Sos.,M.Si, Kepala BPKPD, Agurhan, SE.,MM dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH.

Baca Juga:  SPMB 2025 Terancam Kacau, DPRD Makassar: Pemkot Harus Rancang Kebijakan Jangka Panjang

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 170 ayat (5) Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata tertib DPRD, setiap Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya.

Baca Juga:  871 Pengendara Terjaring Operasi Patuh di Wajo

Sambung Nasrun Paturusi, perlu diketahui bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihannya masing-masing pada Tanggal 12-14 Februari 2026 kemarin. Sebagaimana telah diketahui bersama, masa reses merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan fungsi representasi.

Reses bukan sekadar kegiatan rutin, kata Nasrun Paturusi, yang hanya dilakukan sebagai formalitas, tetapi merupakan sebuah momentum krusial bagi kita sebagai wakil rakyat untuk menyerap, menampung, dan merumuskan aspirasi serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Jamu PSM Makassar, Beri Suntikan Semangat untuk Laga Kandang Perdana di Pare-pare

Sulsel

Bersama Mentan RI, Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

Sulsel

Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus

PINRANG

UPT SDN 240 Pinrang Bangun Karakter Siswa Melalui Ekstrakurikuler

Sulsel

Resmikan Kantor UPP Anjungan Losari, Hj Umiyati: Pelayanan Parkir Harus Semakin Profesional

Sulsel

Tekan Mobilitas di Tengah Antrean BBM, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring

Sulsel

Penataan Parkir Jadi Cerminan Kota, Munafri Minta Direksi Parkir Tak Berhenti Berbenah

Sulsel

Antrean BBM Jadi Keluhan Warga, Munafri Cek Langsung di SPBU dan Temukan Nozzle Tak Berfungsi