MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru dengan menyasar kepala desa di Aula Kantor Desa Timusu Kecamatan Liliriaja, Selasa 28 April 2026.
Sosialisasi dipimpin Kasat Reskrim Pores Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H mengusung tema “Memahami hukum baru, mewujudkan keadilan yang lebih pasti“ selain dihadiri para kepala desa juga BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama se-Kecamatan Liiriaja dan Citta.
Pada kesempatan tersebut AKP Dodie didampingi Kanit Tipidkor Ipda Alfian Saputra, S.H, memaparkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait perubahan substansi dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Masyarakat diharap tidak hanya mengetahui tetapi juga memahami esensi dari perubahan hukum yang ada.

Dengan pemahaman tersebut kata Dodie diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dikatakan, keterlibatan aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat menjadi kunci dalam menyampailan informasi hukum secara luas kepada masyarakat. Dengan sosialiasi yang digelar diharapkan terbangun kesadaran hukum yang lebih baik serta terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H menyebutkan sosialisasi merupakan langkah strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia. Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari dinamika hukum nasional yang harus dipahami bersama. Diharapkan masyarakat khususnya para pemangku kepentingan di tingkat desa dapat memahami aturan hukum yang berlaku sehingga mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya.
Polres Soppeng berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam bidang edukasi hukum guna mewujudkan keadilan yang lebih pasti dan merata. Sinergitas antara aparat penegak huum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, tambah kapolres. (mar)
















