MEDIASINERGI.CO
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Menurut Rini, pemerintah telah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi 1.252.252 tenaga kerja. Dalam skema tersebut, para pegawai tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK serta kontrak kerja minimal satu tahun.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK apabila memang disesuaikan dengan kinerja dan ketersediaan anggaran,” kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Ia menjelaskan, proses transisi dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai dan kemampuan anggaran masing-masing instansi. Dengan demikian, pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi keuangan instansi.
Meski membuka peluang transisi tersebut, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal atau porsi belanja pegawai yang sudah tinggi.
















