MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 Kabupaten Soppeng ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna tingkat II di ruang rapat DPRD dipimpin Wakil Ketua I H Nasfiding, Senin 06 Juli 2026.
Sebelum pengambilan keputusan penetapan, setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir dan persetujuan penetapan Ranperda, pembacaan berita acara oleh Sekretaris DPRD H. A. Zulkifli, S.H., dilanjutkan penandatanganan berita acara penetapan oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E bersama Wakil Ketua I DPRD dan Wakil Ketua II Muhammad Taufan.
Dalam sambutannya bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD Soppeng atas sinergi, komitmen dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujaun bersama. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, sinergi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya menjadi kewajiban konstitusional pemerintah daerah tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan agar setiap program dan kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng.
Rapat paripurna dihadiri Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Camat dan undangan lainnya. (mar)
















