MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar telah rampung untuk digunakan aktivitas kantor.
Gedung yang berada di kompleks Kantor DPRD Makassar, Jalan A.P. Pettarani, tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk difungsikan sebagai kantor sementara bagi jajaran DPRD Kota Makassar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.
“Percepatan renovasi gedung legislatif (DPRD) Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin,” kata Andi Zulkifly.
Hal itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin 27 Juli 2026.
Proses renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan akibat insiden kebakaran pada 29 Agustus 2025 lalu.
Dengan rampungnya renovasi tersebut, DPRD Kota Makassar direncanakan mulai menempati gedung sayap kanan di kompleks Kantor DPRD Makassar sebagai kantor sementara pada September atau Oktober 2026 mendatang.
Andi Zulkifly menyebut progres renovasi gedung sementara tersebut sudah cukup representatif untuk digunakan menjalankan aktivitas kelembagaan DPRD Kota Makassar.
“Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel, atas dukungan dalam proses renovasi dan pembangunan kembali fasilitas Gedung DPRD Kota Makassar.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi kabar yang sangat berarti bagi Pemerintah Kota Makassar dan DPRD, mengingat gedung tersebut memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini,” ucapnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menuturkan, renovasi gedung sayap kanan menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan aktivitas kelembagaan DPRD, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas PTSP Kota Makassar itu menegaskan, Gedung DPRD bukan sekadar fasilitas perkantoran, melainkan salah satu pusat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di gedung tersebut, berbagai aspirasi masyarakat diserap dan diperjuangkan melalui fungsi kelembagaan DPRD.
Selain itu, proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah juga dilaksanakan.
“Di sini aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama,” terang Andi Zulkifly.
Karena itu, keberadaan gedung sementara yang representatif dinilai penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar dapat kembali berjalan secara optimal.
Menurutnya, pemanfaatan gedung sayap kanan sebagai kantor sementara menjadi solusi sembari Pemerintah Kota Makassar bersama pemerintah pusat melanjutkan tahapan pembangunan gedung utama DPRD.
Terkait penandatanganan BAST, Andi Zulkifly menjelaskan proses serah terima aset harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan barang milik daerah.
















