MEDIASINERGI.CO
WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna 13, Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2025/2026, di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Wajo, Jumat (28/8/2026) dipimpin Ketua DPRD Wajo, Ir. Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II H. Andi Muh Rasyadi. Turut hadir Bupati Wajo H. Andi Rosman, Sekda Wajo, Forkopimda, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.
Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, dalam penyampaian hasil rapat Banggar menyatakan, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun guna menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah yang tidak lagi sepenuhnya sesuai asumsi awal.
“Perubahan dilakukan antara lain karena pergeseran kondisi ekonomi daerah, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp 1.359.426.276.012,00 bertambah Rp 90.934.577.903,71 sehingga menjadi Rp. 1.450.360.855.915,-.
Sementara belanja sebelum perubahan dari Rp. 1.369.726.278.012,00 bertambah sebesar Rp232.676.632.991,00. Belanja setelah Perubahan Rp1.602.402.911.003,00, dan pembiayaan daerah naik menjadi Rp 152.042.055.087,29.
















