Home / OPINI

Sabtu, 5 September 2026 - 07:48 WIB

Mengapa Bantuan Hukum Harus Hadir Sejak Awal?

FX. Hastowo Broto Laksito, S.H., M.H.

FX. Hastowo Broto Laksito, S.H., M.H.

Oleh FX. Hastowo Broto Laksito, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

MEDIASINERGI.CO
SOLO –
Ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, reaksi pertama yang sering muncul adalah rasa panik. Banyak orang tidak mengetahui apa yang harus dilakukan, kepada siapa harus meminta bantuan, atau apa saja hak yang dimilikinya. Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa mencari pengacara atau bantuan hukum baru diperlukan ketika perkara sudah masuk ke pengadilan.

Pandangan tersebut masih banyak dijumpai di masyarakat. Padahal, dalam praktik penegakan hukum, justru tahap awal sering menjadi penentu arah sebuah perkara. Keterangan yang diberikan, dokumen yang ditandatangani, hingga tindakan yang diambil pada awal proses hukum dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan selanjutnya. Maka, kehadiran bantuan hukum sejak awal menjadi sangat penting.

Bantuan hukum bukan hanya diperuntukkan bagi orang yang diduga melakukan tindak pidana. Bantuan hukum juga dibutuhkan oleh korban, saksi, maupun masyarakat yang menghadapi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Kehadiran pemberi bantuan hukum bertujuan memastikan setiap orang memahami hak dan kewajibannya sehingga tidak dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap hukum.

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai salah satu pondasi utama. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip tersebut akan sulit diwujudkan apabila hanya orang-orang yang mampu secara ekonomi yang dapat memperoleh pendampingan hukum.

Baca Juga:  Ada 12 buah untuk Diabetes yang Baik Dikonsumsi

Jaminan konstitusional tersebut diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum yang adil tersebut.

Komitmen negara kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memberikan akses bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Tujuannya bukan hanya mendampingi seseorang di persidangan, tetapi memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak bergantung pada kondisi ekonomi seseorang.

Dalam perkara pidana, pentingnya bantuan hukum bahkan dimulai sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap inilah seseorang mulai diperiksa, dimintai keterangan, atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa setiap keterangan yang diberikan pada tahap awal dapat menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara pidana.

Baca Juga:  Musang King di Pekarangan Rumah: Peneduh Estetik, Sekaligus "Tabungan" Kuliner Masa Depan Keluarga

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, serta penyelesaian perkara yang berkeadilan. Semangat tersebut tentu harus didukung oleh sistem pendampingan hukum yang hadir sejak awal proses, sehingga setiap orang memahami hak-haknya sebelum mengambil keputusan hukum.

Selain KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) juga memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum. KUHAP Baru tidak hanya mengatur tata cara penyidikan dan persidangan, tetapi juga memberikan penekanan pada penghormatan terhadap hak tersangka, korban, dan saksi melalui proses yang lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung prinsip due process of law.

Kehadiran bantuan hukum sejak awal juga berfungsi mencegah terjadinya kesalahan prosedur. Misalnya, seseorang diminta menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa membaca isinya terlebih dahulu, atau memberikan pengakuan karena tidak memahami konsekuensi hukumnya. Pendampingan hukum dapat membantu memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara sadar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

OPINI

SIAPAKAH TARGET OPERASI PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET PADA 15 DESEMBER 2026

OPINI

Kepedihan Umat Islam atas Dicoretnya Tujuh Kata Piagam Jakarta

OPINI

PENJAJAHAN JILID DUA DILANJUTKAN OLEH “LONDO IRENG”

OPINI

Ada 12 buah untuk Diabetes yang Baik Dikonsumsi

OPINI

Mengapa Manusia Suka Menonton Sepak Bola

OPINI

Musang King di Pekarangan Rumah: Peneduh Estetik, Sekaligus “Tabungan” Kuliner Masa Depan Keluarga

Makassar

Jejak Karakter di Tengah Pasar Pengaruh

OPINI

Mengapa Setiap Ganti Menteri, Ganti Program? Penyakit Lama dalam Kebijakan Publik Indonesia