Home / HALO POLISI / Sulsel

Jumat, 11 Januari 2019 - 14:39 WIB

Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penipu Nasabah BRI

Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, Tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joo pasal 66 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda pealing banyak Rp12.000.000.000,00.

Baca Juga:  Gebyar Pelayanan Prima 2024, Pemkot Makassar Raih Penghargaan 5 Terbaik Inovasi Kelompok Berkelanjutan

Terpisah Kapolda Sulsel Irjen Umar mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini. “Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat” pungkas Jenderal umar.(*)

Baca Juga:  Bersama Menteri Perdagangan, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Forum Diaspora, Dorong UMKM Tembus Pasar Global

Editor : Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

UNHAS Dorong Pemanfaatan Pekarangan Melalui Budidaya Bawang Merah Berbasis Biostimulan Air Kelapa

Sulsel

Bupati Takalar Tekankan Peningkatan Layanan ke Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan kepada Masyarakat

Sulsel

Sentra Gau Mabbaji Kemensos Gowa Gelar Pertemuan Penguatan Lembaga Kesos

Sulsel

Libatkan Ribuan Agen Perisai, Munafri Percepat Universal Coverage Jaminan Sosial di Makassar

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

SOPPENG

Bupati Bersama Wabup Soppeng Hadiri Open House Sekolah Rakyat 64

SOPPENG

Polres Soppeng Gelar Bakti Religi

Advertorial

Kominfotik Wajo Ikut Kerja Bakti Gerakan Indonesia Asri, Andi Musdalifah: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama