Tim Cyber Polda Sulsel yang dipimpin Kasubdit 5 AKBP Musa Tampubolon melakukan penangkapan terhadap pelaku RR (18) Lk pada Rabu (20/12) di daerah Jakarta Utara.
Dicky menjelaskan, pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Dia mendapatkan modal usaha dengan membobol kartu kredit milik orang lain. Uang itu digunakan untuk membeli tiket untuk dijual kembali kepada orang lain.
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) ayat UU.RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Pidana paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00.
Terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini. “Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas Jenderal umar.(*)
Editor : Muh. hamzah

















