MEDIASINERGI.CO WAJO — Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang terletak di Desa Bau-bau, Kecamatan Pitumpanua, Kabupateb Wajo resmi di fungsikan, Jumat 25 Januari 2019.
Anggota DPRD Wajo Hj. Husniaty mengharapkan kepada Camat Pitumpanua untuk memasang imbauan dibeberapa titik untuk tidak membuang sampah sembarangan dengan sanksinya.
“Karena ada Perda yang mengatur tentang membuang sampah sembarangan. Dengan adanya imabauan tersebut masyarakat tahu bahwa kalau membuang sampah sembarangan ternyata ada sanksinya,” ujarnya saat dihubungi via telepon seluler.
Husniaty mengharapkan dengan difungsikannya TPA ini, agar masyarakat bisa lebih sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pasalnya sudah ada pengelolaan sampah. Masyarakat cuma kumpul sampahnya didepan rumahnya dan sudah ada Satgas yang dibentuk untuk mengangkutnya.
“Kami berharap dengan adanya pengelolaan sampah ini masyarakat lebih sadar masalah kebersihan,” kata Legislator Partai PDIP ini.
Husniaty mengatakan pihaknya akan mengawal terus pengelolaan sampah di Pitumpanua ini dengan harapan masyarakat juga termotivasi untuk hidup sehat dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan.