MEDIASINERGI.CO PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid menyerahkan secara langsung surat pernyataan hibah tanah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Pinrang.
Legalisasi hibah ini tertuang dalam berita acara serah terima Nomor : 030/1522/, 81/RT.01.1-BA/7315/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, tanah yang dihibahkan ini merupakan tempat berdirinya kantor Sekretariat KPUD Pinrang yang terletak di Jalan Bintang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto.
Bupati Irwan pun berharap agar asset ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang tugas – tugas KPUD Pinrang.
“Saya harap dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung tugas-tugas KPUD,” harap Bupati Irwan.
















