Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agurhan Madjid mengungkapkan, luas tanah yang dihibahkan adalah 1075 M2 .
Hibah inipun telah melalui serangkaian proses dan telah disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD nomor : 172/02/PIMP.DPRD/VII/2022.
Hadir dalam penyerahan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Ir.Budaya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agurhan Madjid, SE,AK, Ketua KPU Pinrang Alamsyah serta Komisioner KPUD Pinrang lainnya.(Tan)
Editor: Manaf Rachman
















