Dicky Sondani menjelaskan, korban Mardiah saat berada di Surabaya, kembali ditipu senilai 45 juta oleh pelaku lainnya bernama Adam dan Asistennya dengan alasan pencucian uang Dollar. ”Jadi total kerugian korban senilai 99 juta rupiah,”ungkapnya.
Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap 3 tersangka dalam kasus tersebut, setelah membentuk 2 tim yang memburuh para pelaku di 2 propinsi yaitu di Bali dan Surabaya Jawa Timur.
Salah satu tersangka merupakan warga negara Nigeria. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara, berdasarkan UU no 11 tahun 2016 tentang ITE.(*)
Editor : Muh. Hamzah
















