Home / HALO POLISI / Makassar / Sulsel

Kamis, 21 Februari 2019 - 17:59 WIB

Dit Reskrimsus Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Komplotan Pelaku Penipuan Melalui ITE

Dicky Sondani menjelaskan, korban Mardiah saat berada di Surabaya, kembali ditipu senilai 45 juta oleh pelaku lainnya bernama Adam dan Asistennya dengan alasan pencucian uang Dollar.  ”Jadi total kerugian korban senilai 99 juta rupiah,”ungkapnya.

Baca Juga:  Raih 10 Emas, Danny Optimis Juara Umum di Porprov Sulsel XVII

Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap 3 tersangka dalam kasus tersebut, setelah membentuk 2 tim yang memburuh para pelaku di 2 propinsi yaitu di Bali dan Surabaya Jawa Timur.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Datang Melayat, Keluarga Almarhum Terkejut

Salah satu tersangka merupakan warga negara Nigeria. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara, berdasarkan UU no 11 tahun 2016 tentang ITE.(*)

Editor : Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Makassar

Konferensi PWI Sulsel Forum Konsolidasi Organisasi

PWI

Amrullah Nomor 1, Suwardi Thahir Nomor 2

Sulsel

BSI KCP Sengkang Sudirman Hadirkan Layanan Terbatas dan Weekend Banking: Solusi Mudah Transaksi di Hari Libur

Sulsel

Perkuat Konsolidasi Internal, Golkar Makassar Kukuhkan Kader Muda dan Gelar Kurban

Sulsel

BRI Cabang Sengkang Tebar Kepedulian Melalui Qurban Idul Adha 1447 H

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan Fitur Makassar Move Lontara

Sulsel

Wali Kota Munafri Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026

Sulsel

Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Losari, MHM 2026 Berlangsung Meriah dan Spektakuler