Home / HALO POLISI / Makassar / Sulsel

Kamis, 21 Februari 2019 - 17:59 WIB

Dit Reskrimsus Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Komplotan Pelaku Penipuan Melalui ITE

Dicky Sondani menjelaskan, korban Mardiah saat berada di Surabaya, kembali ditipu senilai 45 juta oleh pelaku lainnya bernama Adam dan Asistennya dengan alasan pencucian uang Dollar.  ”Jadi total kerugian korban senilai 99 juta rupiah,”ungkapnya.

Baca Juga:  Operasi Pasar Jelang Natal dan Tahun Baru di Makassar, Pj Gubernur Bahtiar Kunjungi Pasar Toddopuli

Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap 3 tersangka dalam kasus tersebut, setelah membentuk 2 tim yang memburuh para pelaku di 2 propinsi yaitu di Bali dan Surabaya Jawa Timur.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah Harganas 2025, Makassar Komitmen Bangun Keluarga Menuju Generasi Emas 2045

Salah satu tersangka merupakan warga negara Nigeria. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara, berdasarkan UU no 11 tahun 2016 tentang ITE.(*)

Editor : Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Hingga September 2026, Pemkot Makassar Kuasai PSU 221 Perumahan Senilai Rp6,93 Triliun

Sulsel

Munafri Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga

Sulsel

Buka Muscab HNSI Makassar, Munafri Tegaskan Perhatian Pemkot pada Ekonomi Pesisir

Sulsel

DPRD Wajo Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar

PINRANG

Bupati Pinrang Serahkan Secara Simbolis Kendaraan Operasional Pendukung Koperasi Merah Putih

Sulsel

Munafri Tepati Janji Politik: Beban Warga Diringankan, 9307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah

Sulsel

Tampil Tak Terkalahkan, Wajo Lolos ke Perdelapan Final Piala Gubernur 2026

Sulsel

Sudah 5123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang