Selain itu, proses perhitungan suara dianggap janggal karena dilakukan secara akumulasi tanpa menghitung satu persatu perolehan suara dari Caleg yang ada setelah sebelumnya dilakukan perhitungan satu persatu suara Caleg
Namun atas usulan saksi partai politik yang hadir, maka panitia langsung melakukan perhitungan secara akumulasi jumlah suara.
Sekedar diketahui bahwa mekanisme perhitungan suara mulai tingkat TPS hingga tingkat kabupaten Wajo tidak demikian.(Rls)
Editori : Muh. Hamzah
















