MEDIASINERGI.CO WAJO — Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Pitumpanua dan sekitarnya. Pasalnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa, kembali menerima pasien yang menggunakan kartu Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ).
Kepala RSUD Siwa drg Armin, yang dihubungi membenarkan hal tersebut, kata dia, pihaknya telah kembali menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan pasca pemutusan kerjasama 1 Mey lalu.
“Mulai hari ini, Senin 20 Mey 2019, RSUD Siwa sudah perpanjang Kerjasama dengan BPJS kesehatan, dan langsung melayani pasien peserta BPJS,” kata drg Armin, Senin 20 Mei 2019.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2019, RSUD Siwa tidak bisa lagi melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) karena tidak memenuhi syarat kerjasama sesuai perundang-undangangan yang berlaku yakni belum memperpanjangan sertifikat akreditasi.
Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit merupakan salah satu syarat agar kerjasama antara RSUD dengan BPJS dapat terus berlangsung.