Terkait dengan perda Penyelenggaraan Jalan Daerah, H. Amran Mahmud menjelaskan, tujuan penelenggaraan jalan, dapat mewujudkan ketertiban secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat dan mewujudkan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.
Amran Mahmud mengatakan, untuk kelembagaan petani telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagan petani yang tujuannya untuk memperkuat kelembagaan petani sebagai wadah belajar dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas petani.
Terkait dengan Perda Kepemudaan, Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkapkan, pemuda merupakan generasi penerus, penanggungjawab dan pelaku pembangunan masa depan. Kekuatan bangsa dimasa mendatang tercermin dari kualitas sumber daya saat ini.
Selain itu kata dia, pemuda juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah-satunya karena proporsi jumlah penduduk usia muda yang relatif lebih besar dibanding penduduk lain.(ADVERTORIAL)
















