“InsyaAllah pencairannya akan dimulai bulan September 2019 ini. Warga Penerima UGR diminta untuk bersabar sambil Pemda Wajo terus berkomunikasi dengan semua pihak tetkait (BPN, BBWS, BPKP dan LMAN) untuk ketepatan waktu pembayaran di September 2019 ini,” ujarnya.
Amiruddin menegaskan, apabila sampai dengan 30 September 2019 belum ada pembayaran UGR maka Pemkab Wajo tidak akan melarang warga untuk menutup aktivitas bendungan paselloreng. “Apabila pembayaran UGR tidak dilakukan tepat waktu maka Pemda Wajo tidak akan melarang warga untuk menutup aktivitas bendungan paselloreng,” tegasnya.(red)
Editor : Muh. Hamzah
















