Disamping itu, lanjut Herianto, dalam Permendes telah mengatur 10% alokasi dana desa untuk pemberdayaan masyarakat. “Khususnya dibidang kesehatan ini juga perlu direlisasikan untuk pencegahan penyakit masyarakat yang ada di desa,” pungkasnya.
Anggota DPRD Wajo H. Agustan Ranreng saat menerima aspirasi tersebut mengapresiasi kedatangan AMIWB dan mendukung penolakan kenaikan iuran BPJS. “Sementara ini belum ada kelengkapan dewan tetapi setelah alat kelengkapan dewan terbentuk langsung kami rapat kerja dengan BPJS,” ujarnya.
Sementara Legislator dari Partai Gerindra H. Mustafa mengungkapkan, jangan karena manajemen atau defisit yang terjadi di dalam BPJS menjadi beban masyarakat. “Meskipun kelas 1 dan 2 yang dinaikkan tarifnya, tetapi secara ekonomi dampaknya akan berpengaruh pada masyarakat yang tidak mampu,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa, hal ini merupakan isu nasional, tetapi daerah juga berhak memberikan masukan ke propinsi dan ke pusat. “Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan lagi terkait hal ini,” pungkasnya.
Terpisah Wakil Ketua I DPRD Wajo kab.wajo H. Firmansyah Perkesi mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif BPJS pada tahun 2020 ini sangat memberatkan karena kenaikannya mencapai 100%. “InsyaAllah setelah kelengkapan dewan terbentuk segera kami akan konsultasikan ke pihak BPJS,” tandasnya.(Advertorial)