Kelima, bagi Pedagang pasar yang belum memiliki tempat untuk mendaftarkan diri segera kepada Dinas Perdagangan dan Pasar karena batas penerimaan pendaftaran berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019. Keenam Dinas Pasar segera menerbitkan SIPT untuk pedagang pasar yg memiliki kios, pelataran dan ruko. Dan poin terakhir, untuk Lapak Pasar Buah akan direlokasi setelah tempat sudah disediakan oleh Pemda dan akan direalisasikan secepatnya.
Anggota DPRD Wajo Elfrianto mengatakan kalau sangat senang bisa bersilaturahim dengan pedagang pasar dan tokoh masyarakat. “Alhamdulillah polemik pasar sentral siwa selama ini sudah menemui titik terang. Hasil kesepakatan ini harus bersama-sama melaksanakannya dengan komitmen dan konsisten,” tegas Elfrianto.
Elfrianto mengharapkan, agar kedepan Dewan, Pemerintah dan masyarakatbersatu padu untuk fokus bekerja mengembalikan kejayaan pasar sentral Siwa sebagai jantung perekonomian yang bisa mensejahterakan rakyat dan memajukan daerah.

Kadis Perdagangan Andi Sudarmin menyampaikan bahwa kesepakatan ini akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Usulan dari pedagang dan tokoh masyarakat yang berkaitan dengan pasar sentral siwa dan lapak pasar buah akan jadi perhatian dan segera dicarikan solusi kongkrit agar pedagang bisa fokus menjalankan profesinya,” ujar mantan Camat Pitumpanua ini.
Sementara tokoh masyarakat dan juga pelaku pasar H. Rukman mengharapkan Pemerintah dan Dewan harus hadir untuk memberikan solusi kongkrit atas masalah yang terjadi ditengah masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat.(Advertorial)
















