MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemkab Wajo bersama DPRD dan pedagang pasar sentral Siwa menggelar pertemuan di Kantor Camat Pitumpanua Kamis, 3 Oktober 2019. Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti Kunjungan Bupati Dr. H. Amran Mahmud, Anggota DPRD Wajo Elfrianto dan Kadis Perdagangan Andi Sudarmin Serta Camat Pitumpanua Andi Mamu ke Pasar Sentral Siwa dan Lapak Pasar Buah beberapa hari yang lalu.
Pertemuan yang dimotori oleh camat Pitumpanua Andi Mamu dihadiri oleh Anggota Dewan Elfrianto, Kadis Perdagangan Andi Sudarmin, Polsek Pitumpanua, Sekcam, Lurah Siwa, Pedagang Pasar, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Setelah melalui diskusi panjang akhirnya menghasilkan 7 poin kesepakatan yakni, pertama, polemik pembagian kios, pelataran dan ruko pasar sentral Siwa sudah selesai. Kedua pedagang Pasar yang memiliki dua tempat akan menyerahkan salah satu tempatnya ke Pemda selanjutnya diserahkan kepada pedagang korban kebakaran yang tetap berjualan sampai saat ini yang belum terakomodir.
Ketiga, pedagang Pasar yang mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kios atau pelataran miliknya akan digantikan oleh pedagang yang belum terakomodir untuk memilikinya dengan difasilitasi oleh Pemda dalam hal ini kepala pasar Siwa. Keempata Kios, pelataran dan ruko yang ditempati pedagang statusnya adalah Izin Penggunaan Tempat setelah memiliki SIPT tidak boleh dipindah pemilikan, diperjual belikan dan disewakan. Apabila ada pelanggaran maka akan diambil alih oleh Pemda.