“Setiap saya ke kampung, ke desa, atau ke daerah yang namanya sengketa tanah itu di mana-mana. Sengketa lahan, konflik tanah, di mana-mana. Makanya kepemilikan sertifikat tersebut atas lahan atau tanah akan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” tandasnya.
Pada kesempatan itu juga, Wakil Bupati Wajo meresmikan Mushollah Al-Jamalu di Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo.(hms-adv)
Editor : Muh. Hamzah
















