Dalam pemeriksaan nantinya, kata dia auditor BPK akan didampingi oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten, dengan harapan target jumlah desa yang akan diperiksa dapat dimaksimalkan.
Sementara itu Wakil Bupati Wajo H. Amran,SE mengungkapkan, dengan digandengnya BPK dalam pemeriksaan ADD, diharapkan kepala desa akan semakin memperbaiki diri atas laporan pelaksanaan pertanggung jawaban alokasi dana desanya.
“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, pemerintah desa bisa lebih berhati-hati dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa. Selain itu, laporan pertanggungjawaban dapat dilaporkan tepat waktu,” ujarnya
Dengan adanya Kerjasama Pemeriksaan ini, orang nomor dua di Bumi Lamaddukkelleng ini mengharapkan Kepala Desa beserta aparatnya bisa belajar lebih banyak tentang pengelolaan dana desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena setiap tahunnya Jumlah besaran dana desa semakin meningkat sehingga perlu kehati-hatian dalam pengelolaannya.

“Tidak ada lagi kepala desa yang lambat memasukkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa pada akhir tahun. Sehingga pada awal tahun 2020 kepala desa sudah bisa memanfaatkan dana desa untuk melaksanakan apa yang menjadi program kerja dalam Peraturan Desa tentang APBDesa,” ungkapnya.
Selain itu, Wakil Bupati Wajo itu, menginginkan aparat desa tidak boleh malu untuk bertanya langsung kepada Auditor BPK, jika ada hal-hal yang terkait pelaporan keuangan desa yang belum sepenuhnya diketahui.
Bahkan, ia juga mencontohkan bahwa keberhasilan Pemkab Wajo meraih WTP selama 4 kali berturut-turut mulai 2015 – 2018 itu karena hasil bimbingan dari BPK. “Jadi aparat desa juga harus terbuka dan banyak bertanya jika ada yang belum diketahui,” tegasnya.(Hms-Adv)
Editor: Muh. Hamzah
















