Dikatakan kalau maksud dari FGD ini adalah meluaskan wawasan para pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah Kawasan Teluk Bone pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara tentang substansi, filosofi, sejarah dan regulasi yang terkait dengan Sosial Corporate Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang melekat pada aktivitas dunia usaha pada suatu wilayah.
Selain itu, kata dia juga untu mewujudkan dialog intensif dan mendalam antar pemangku kepentingan untuk menetapkan langkah-langkah strategis tentang perencanaan dan tata kelola CSR atau TJSL agar dapat bermanfaat bagi percepatan penyelenggaraan pembangunan wilayah pada masing-masing daerah kabupaten/kota terkait.
“Tujuannya mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan asal daerah-daerah untuk merumuskan rekomendasi yang akan dijadikan rujukan bagi penyelenggaraan dan penetapan kebijakan daerah di bidang pengelolaan CSR atau TJSL untuk kepentingan percepatan pembangunan di daerah pada khususnya dan Kawasan Teluk Bone,” kata Nurdin Abdullah.
Nurdi Abdullah menjelaskan, kawasan Teluk Bone merupakan wilayah laut, pesisir dan dataran yang pengelolaannya terkait daerah otonom. Terdapat dua provinsi, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara serta 18 daerah kabupaten/kota dengan sejumlah kekayaan sejarah budaya dan peradaban masyarakat serta potensi sumber daya alam yang sangat besar.(Hms-Adv)
Editor: Muh. Hamzah
















