MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menerima 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabuoaten Wajo untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, Selasa, 05 November 2019.
Ketiga Ranperda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.