Berikut beberapa area yang dilarang untuk menjadi tempat parkir antara lain :
1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2. Dekat lampu lalu lintas (Traffic light)
3. Di jalan utama atau di jalan Nasional, Provinsi dengan lalu lintas yang melaju cepat.
4. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan.
5. Dalam 6 meter dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak.
6. jangan berhenti atau parkir 3 meter di sisi lain hidran pemadam api, atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.(Red-Rls)
Editor: Muh. Hamzah

















