Home / HALO POLISI

Jumat, 15 November 2019 - 18:28 WIB

Ciptakan Kamseltibcar Lantas Dalam Kota Sengkang, Satlantas Polres Wajo Gencarkan Patroli Dialogis

Berikut beberapa area yang dilarang untuk menjadi tempat parkir antara lain :

1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.

2. Dekat lampu lalu lintas (Traffic light)

3. Di jalan utama atau di jalan Nasional, Provinsi dengan lalu lintas yang melaju cepat.

Baca Juga:  At-Taubah Chanel Peduli Sengkang Ajak Donatur Sedekah Jumat

4. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan.

5. Dalam 6 meter dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak.

Baca Juga:  Bupati Wajo Pantau Banjir Hingga Malam Hari

6. jangan berhenti atau parkir 3 meter di sisi lain hidran pemadam api, atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.(Red-Rls)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Tinggalkan Jabatan Kapolres Wajo, AKBP Rosid Ridho Pamit dengan Permintaan Maaf

HALO POLISI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rotasi Besar di Polda Sulsel, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti

HALO POLISI

Polda Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Swasembada Jagung

HALO POLISI

Polda Sulsel Tangkap Dua Pelaku Sindikat Spesialis Pembobol 33 Rumah Mewah Di Sembilan Kabupaten di Wilayah Sulsel

HALO POLISI

Perkuat Silaturahmi, Polres Wajo Bagikan Daging Kurban kepada Warga dan Personel

HALO POLISI

2.181 Personel Polda Sulsel Disiagakan Mengamankan May Day 2026

HALO POLISI

Kapolda Sulsel Terima Penghargaan IKPA TA 2025 Peringkat I dari Kapolri

HALO POLISI

Kapolres Soppeng: Siswa Latja Diktukba Polri Diharap Bersikap Humanis, Profesional dan Berintegritas.