
Sementara Kepala bagian (Kabag) Organisasi Sekertariat Daerah Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas membenarkan, jika Perda No 1 tahun 2019 diberlakukan, sejumlah pejabat Eselon 2 bakal kehilangan jabatan dan eselon.
Hanya saja, Ilyas mengaku tidak tahu pasti, kapan pemberlakuan Perda tersebut, yang jelas, katanya, jika Bupati sudah melantik pejabat sesuai dengan yang diamanahkah Perda, berarti Perda itu sudah berlaku.
“Kalau efektif diberlakukan Perda No 1 tahun 2019, maka ada 12 jabatan Eselon 2 B yang hilang, dan tentang kapan berlakunya saya tidak tahu pasti, tergantung Bupati, ” ujarnya.
Menurut mantan Sekertaris Kecamatan Tempe ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo telah melakukan Pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PJPTP) bekerja sama dengan LAN yang dilaksanakan di kantor LAN Makassar, dan diikuti semua kepala OPD termasuk Asisten dan Staf Ahli.
Tujuan dari pemetaan ini, lanjut Ilyas, untuk Memetakan Kepala OPD sesuai dengan kompetensinya dengan posisi jabatan yang akan diisi.
” Kita lakukan pemetaan, untuk mengetahui pejabat yang bersangkutan, cocoknya di OPD mana, sesuai dengan kompetensinya ” jelasnya.
Kalau sudah dipetakan, tambah Ilyas, dan ternyata tidak ada yang cocok, maka pejabat tersebut akan ditempatkan sebagai staf biasa atau pejabat fungsional.(MB-H. Sayyid Agus Salim)
Editor : Muh. Hamzah
















