Pemkab telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan nasib 123 Honorer ini agar segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan disahkan menjadi CPNS.
“Salah satu upaya yang kami lakukan baru-baru ini adalah bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV Makassar yang isinya pertanggung jawaban mutlak dari Bupati bahwa ketika diangkat akan ditempatkan di sekolah negeri, surat pernyataan Bupati menyiapkan gaji di APBD, serta kesediaan Bupati menyiapkan anggaran Diklatsar dan Diklat Pra Jabatan,” ujar Amiruddin.(Adv)
Laporan : Eddy Mulyawan
Editor : Muh. Hamzah
















