Tidak hanya di pintu masuk, kata dia, bahkan di tiap-tiap ruangan pun pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan dengan cairan antiseptic pembersih tangan (hand sanitizer).
“Ini berlaku di pelayanan SIM , BPKB dan STNK, termasuk di pelayanan SIM keliling dan Samsat Keliling,” ujar Kanit Regident Polres Wajo.(*)
Editor: Muh. Hamzah
















