Home / Nasional

Kamis, 9 April 2020 - 11:20 WIB

Masa Pandemi Corona, Kominfo Temukan 474 Isu Hoax di Facebook-YouTube

Foto: Johnny G Plate (Kominfo)

Foto: Johnny G Plate (Kominfo)

Plate menilai, pandemi COVID-19 bukan hanya permasalahan Indonesia saja. Untuk memutus rantai baik secara global maupun domestik, diperlukan juga kerjasama dengan platform digital global.

“Masalah COVID-19 adalah pandemik global bukan hanya masalah Indonesia, karenanya menangani dan memutus mata rantai baik secara global maupun secara domestik di dalam negeri menjadi tugas kita semua termasuk tugas platform-platform digital global. Karenannya kami minta agar segera melakukan proses takedown-nya,” ucapnya.

Plate menuturkan, segala isu hoaks yang bersedar tidak boleh dikategorisasikan. Sebab itu semua merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum baik hukum pidana maupun secara khusus juga melanggar undang-undang ITE yang disebutnya masuk ke dalam pasal 27 dan 28. Baik yang memproduksi dan penyebar bisa terancam hukuman tersebut.

Baca Juga:  Pesan Jokowi ke Guru: Bentuk Karakter Pancasila Tiap Siswa

“Kami juga secara khusus menyampaikan terkait hoaks dan disinformasi tidak boleh dibuat kategori, semuannya adalah pelanggaran hukum termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia baik undang-undang hukum pidana maupun secara khusus undang-undang maupun undang-undang ITE yang kita gunakan di dalam negeri saat ini dan sesuai dengan pasal-pasalnya termasuk pasal 27 dan 28 UU ITE ada sanksi pidana dan sanksi denda, baik ke pada yang memproduksi hoaks maupun yang mengedarkannya,” tuturnya

Plate meminta masyarakat agar lebih cerdas dan jangan sampai mengonsumsi dan memproduksi hoaks sebab akan ada dampak hukumnya. Plate juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum terkait isu hoaks tersebut.

Baca Juga:  New Normal, Jurus Pamungkas Jokowi Selamatkan Ekonomi?

“Karenannya kami minta kepada masyarakat untuk secara cerdas jangan memproduksi dan menyebarkan isu hoaks karena akan berdampak secara hukum. Jalur hilir yang kami lakukan adalah berkomunikasi kepada kepolisian Indonesia minta penegakan secara hukum. Dan kami meyampaian terimakasih kepada Kepolisian Republik Indonesia bahwa hingga hari ini telah dilakukan penegakan hukum terhadap 77 kasus. Ada 77 tersangka yang diproses dengan 12 di antarannya sudah ditahan, 65 masih dalam proses pendalaman,” pungkasnya.(detik.com)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon