Dimana dalam perhitungan target nasional lanjutnya, telah memperhitungkan lapangan wasambo yang sampai hari ini belum produksi.
“Di sisi lain-lain pendapatan yang sah yang melebihi target anggaran yang cukup signifikan karena terdapat penerimaan pendapatan lainnya dari pemerintah provinsi untuk pembangunan jalan di beberapa ruas di Kabupaten Wajo. Pelampauan target tersebut dikarenakan dalam batang tubuh APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 belum di akomodir karena penerimaannya setelah APBD Perubahan ditetapkan,” jelasnya.
Amran Mahmud menyebutkan, untuk belanja secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp1.552.237.925.121,61 dari target anggaran sebesar Rp1.534.223.028.295,21 atau 101,17 perean melampaui target disebabkan karena terdapat realisasi belanja modal untuk pembangunan jalan di beberapa ruas di Kabupaten Wajo yang tidak tertuang dalam Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 namun di akomodir dalam Perbup Penjabaran APBD 2019, sedangkan belanja lainnya yang tidak mencapai target akan dilakukan evaluasi terhadap OPD pengguna anggaran agar kedepannya lebih optimal dalam merealisasikan anggaran serta mengoptimalisasi anggaran yang tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, sesuai dengan program kegiatan masing-masing Perangkat Daerah.
Terkait pertanyaan dari Pemandangan Umum Fraksi Demokrat dimana terdapat perbedaan angka pada Ringkasan Laporan Realisasi APBD tahun 2019 sebesar Rp1.552.237.925.121,61 dengan Ranperda LPPAPBD lampiran VII catatan atas Laporan Keuangan sebesar Rp1.343.057.373.501,56, Orang Nomor Wahid di Bumi Lamaddukkelleng ini menjelaskan bahwa, hal ini disebabkan pada ringkasan laporan realisasi APBD tahun 2019 merupakan nilai yang termasuk Belanja Transfer sebesar Rp89.283.418.593,05 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp119.897.133.027,00 sesuai dengan format Permendagri 64 Tahun 2013 sedangkan yang tercantum dalam Lampiran VII Catatan atas Laporan Keuangan nilai belanja dan transfer dipisahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang standar akuntansi pemerintahan, begitupun dengan perbedaan pada rincian belanja pegawai dan belanja barang dan jasa disebabkan karena adanya perbedaan rekening belanja.
“Inilah menjadi dilema bagi seluruh Pemda dimana harus menyusun laporan dari berbagai format yang berbeda,” jelasnya.
Amran menuturkan, terkait perbedaan data yang ada, untuk kedepannya akan melakukan validasi data untuk menyelaraskan antara data yang ada di Dinas sosial mengenai jumlah penduduk miskin dan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai jumlah penduduk dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara untuk lapangan usaha sektor pertanian yang mengalami pertumbuhan negatif pada Tahun 2019 sebesar minus 1,76 persen, kata dia, diakibatkan oleh penurunan produksi tanaman pangan dan tanaman perkebunan dimana Tahun 2019 Kabupaten Wajo mengalami masa sulit dengan adanya dua bencana sekaligus, yaitu banjir yang terjadi pada bulan Juni hingga Agustus 2019 serta kemarau yang terjadi pada bulan Oktober hingga awal Desember 2019. Faktor iklim dan bencana tersebut menyebabkan produksi tanaman pangan khususnya padi mengalami penurunan.(Advertorial)
















