MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabuaten Wajo menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 Menjadi Peraturan Daerah Kamis, 16 Juli 2020.
Penadatangan persetujuan bersama oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna dan Wakil Ketua I dan II DPRD Wajo H.
Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini. Kemudian dilanjutkan dengan
penyerahan berita acara persetujuan bersama dari Ketua DPRD Wajo kepada Bupati
Wajo.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Wajo H. Amran SE, Sekda Wajo
H. Amirudin, Anggota DPRD Wajo dan Kepala OPD.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam pendapat akhirnya menjelaskan, Ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yangberlaku serta telah memenuhi kaidah kaidah Standar Akutansi Pemerintahan.
Dimana kata dia, Ranperda ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh BPK yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, dan syukur
Alhamdulillaah laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran
2019, mendapatkan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebanyak lima
kali secara berturut turut dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun
Anggaran 2019.
















