Kemudian pada tahun 2016, lanjutnya diadakan perubahan keempat atas Perda nomor 30 tahun 2011 dan telah tercantum struktur tarif pada lampiran perda tersebut. Perda inilah yang menjadi dasar atau perbandingan dalam penyusunan Ranperda perubahan kelima atas Perda Nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi Kekayan Daerah.
Sementara Fraksi PAN yang meminta penjelasan terkait ksesuaian antara Penyelenggaraan sistem elektronik dalam perizinan dan non perizinan dengan Perda nomor 12vtahun 2017 tahun 2017 tentang perizinan dan non perizinan.
Amran menjelaskan bahwa kesesuaian antara Ranperda penyelenggaraan sistem eletronik dalam perizinan dan non perizinan dengan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang perizinan dan non perizinan telah tercantum dalam Ranperda pada Bab ketentuan peralihan pasal 60 ayat 2 yang berbunyi produk hukum daerah tentang penyelenggaraan PTSP sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan produk hukum baru berdasarkan Perda ini.
Terkait dengan alasan penghapusan retribusi tanah koti, Gedung SKB, pelataran samping terminal atapange, lanjutnya, penghapusan retribusi tana koti dilakukan karena sudah tidak memiliki obyek untuk ditarik retribusinya. Hal ini terjadi karena objek tersebut mengalami peralihan kepemilki dan/atau petugas mengalami kesulitan dalam penagihan retribusi tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi antar perangkat daerah terkait pada tanggal 20 Juli di Kantor BPKPD Kabupaten Wajo.
Untuk penghapusan objek gedung SKB dilakukan karena bangunan gedung tersebut mengalami kerusakan berat sehingga tidak tidak bisa lagi dilajukan penarikan retribusi terhadap objek tersebut.
“Sementara penghapusan objek retribusi pelataran samping terminal Atapange dilakukan dalam rangka perubahan nama obyek menjadi pelataran disekitar sub terminal se Kabupaten Wajo. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan pelataran terminal bukan hanya pada terminal atapange tetapi mencakup semua pelataran terminal di Wajo,” jelasnya lagi.(Advertorial)
Editor: Muh. Hamzah

















