Terkait sidang tera ulang ini, Wakil Bupati Wajo, H.Amran,SE mengatakan bahwa kegiatan tera/tera ulang adalah upaya melaksanakan amanah Undang- undang no. 2 tahu 1981 tentang Metrologi legal. yang bertujuan untuk melindungi kepentigan umum. perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan,metoda pengukuran alat ukur.takar.timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Hasil dari sidang tera ulang ini, dari 73 unit timbangan yang sudah ditera ulang, dua diantaranya diamankan pihak Polsek Maniangpajo karena dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.(Hms-Adv)
Editor: Muh. Hamzah
















