MEDIASINERGI.CO WAJO — Sesuai dengan peraturan yang berlaku, anak di bawah umur dilarang untuk membawa kendaraan bermotor. Selain karena fisik, mental dan stabilitas emosi mereka juga menjadi alasan mengapa mereka dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Namun, ada saja anak-anak yang ngeyel dan nekat untuk membawa kendaraan sendiri.
Seperti yang ditemui anggota Sat Lantas Polres Wajo saat menggelar operasi rutin pagi tadi 18 Oktober 2020 di Kec Sabbangparu, seorang anak perempuan tampak mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Saat diberhentikan oleh petugas, ternyata anak perempuan tersebut masih berusia 11 tahun dan sementara duduk di kelas 5 SD, tidak menggunakan helm serta tidak membawa surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh Yusuf, S.Sos, Mm mengaku prihatin atas situasi ini. Untuk memberikan efek jera dan sebagai teguran kepada orang tuanya, pihaknya langsung menginstrusikan anggotanya agar menindak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor dengan memberikan surat tilang.
“Jangankan memiliki SIM, KTP saja belum punya, adik ini masih duduk di bangku sekolah dasar, makanya langsung diinstruksikan untuk ditilang. Kita melakukan ini demi menyelamatkan nyawanya” Ujar Akp Yusuf.
















