Memakai masker kini sudah menjadi kewajiban. Itu guna memutus rantai Covid 19
Muhammad Hamzah, Sengkang
MEDIASINERGI.CO WAJO — Senin, 26 Oktober 2020, sekira pukul 20.00 Wita, Tim gabungan Polres Wajo, Satpol PP, dan Perhubungan sudah memenuhi Jalan Jendral Sudirman.
Bukan mengecek kelengkapan kendaraan. Mereka memantau masyarakat yang tidak memakai masker.
Satu persatu pengendara dipantau. Baik roda dua maupun roda empat. Tidak ada yang luput dari pemeriksaan.
Tak hanya pengendara. Pengunjung supermarket pun tak luput dari pemeriksaan.
Dari hasil operasi malam itu, ada 69 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Mereka pun diberi sanksi sesuai Perbup 87 tahun 2020.
Mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi. Untuk sanksi sosial, para pelanggar diminta menyapu jalanan, sementara untuk denda administrasi disuruh bayar Rp50 ribu.
















