Dikatakan bahwa, dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp. 30.000. Diamana biaya tersebut dikirim dan masuk kas negara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Fungsi Intel disamping tugas sebagai pengamanan dan penggalangan juga mempunyai tugas sebagai pelayanan ijin keramaian dan pembuatan SKCK,” ungkap AKP AB Laba.(Rls-Ami)
Editor: Muh. Hamzah
















