MEDIASINERGI.CO WAJO — Kasat Lantas Wajo AKP Muh Yusuf, bersama personil membagikan brosur yang berisi Maklumat Kapolri dan Surat terkait Pelarangan Giat Hiburan dan Kerumunan Massa saat libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Senin 28 Desember 2020.
AKP Muh Yusuf mengatakan, bahwa pembagian brosur yang berisikan Maklumat Kapolri dilakukan di pusat keramaian, dan traffict Light salah-satunya di Jl Veteran Sengkang yang dibagikan kepada pengendara roda 2 maupun pengemudi Roda 4.
“Adapun isi dari maklumat tersebut yakni untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval dan pesta penyalaan kembang api,” ungkap AKP Muh. Yusuf.
















