Home / Nasional

Jumat, 8 Januari 2021 - 23:16 WIB

Jika Terjadi KIPI Setelah Vaksinasi COVID-19, Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi COVID-19 secara bertahap selama 15 bulan ke depan. Sementara itu, pemerintah juga telah mendistribusikan vaksin ke daerah-daerah guna memperlancar proses vaksinasi yang rencananya akan dimulai pada bulan ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyelesaikan analisa fase klinik tahap III dan mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

Setelah Badan POM mengeluarkan persetujuan tersebut, maka vaksin pertama yang diuji, yaitu vaksin CoronaVac dari Sinovac, dinyatakan aman, bermutu, dan efektif sehingga dapat digunakan. Tenaga kesehatan yang berjumlah 1,3 juta orang serta 17,4 petugas layanan publik yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia akan diprioritaskan oleh pemerintah menjadi penerima vaksin pertama. Hal ini karena tenaga kesehatan dan petugas publik merupakan pihak yang paling rentan tertular karena berada di garis terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Menhan Sjafrie Tekankan Nasionalisme dan Patriotisme di Retret PWI, Bogor

Selain memastikan keamanan dan efektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) meskipun berdasarkan uji klinis yang tengah dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Universitas Padjadjaran (Unpad), hingga saat ini hanya menemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi,  mengatakan meskipun tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin. “Saya juga pastikan bahwa
pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin COVID-19 aman dan berkhasiat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Koruptor Jadi Komisaris, Tapi Erick Minta Dilapori Korupsi di BUMN

Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), MTropPaed, menjelaskan kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern